Logo Dinas

SD NEGERI 04

BENGKULU SELATAN

TATA TERTIB

TATA TERTIB SISWA, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN 4 BENGKULU SELATAN
TAHUN AJARAN 2025/2026

A. KETENTUAN UMUM

  1. SDN. 4 Bengkulu Selatan adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota, Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
  2. Peserta didik adalah pelajar yang bersekolah di SDN. 4 Bengkulu Selatan pada tahun ajaran 2025/2026.
  3. Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan  dalam  jam pelajaran
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan  yang dilakukan di luar jam pelajaran.
  5. Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau sekolah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta didik dalam belajar
  6. Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.
  7. Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui  Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya
  8. Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SD Negeri 4 Bengkulu Selatan.
  9. Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
  10. Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
  11. Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta didik.
  12. Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah

B. PAKAIAN SEKOLAH

1. Pakaian Seragam

Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum

  1. Bersih, sopan dan rapi
  2. Berpakaian putih-Merah pada hari Senin dan berdasi
  3. Berpakaian putih merah pada hari Selasa  
  4. Berpakaian Batik Bengkulu Selatan pada hari Rabu
  5. Berpakaian muslim/muslimah pada  hari  Kamis bagi Peserta didik muslim.Bagi non muslim menyesuaikan.
  6. Berpakaian olahraga pada hari Jum’at
  7. Berpakaian pramuka lengkap pada hari Sabtu.
  8. Topi sekolah pada saat Upacara
  9. Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm  di atas mata kaki.
  10. Sepatu bebas ( bukan sepatu gunung) pada hari Jumat.
  11. Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti pada hari Sabtu.
  12. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus     pandang, ketat dan membentuk tubuh.
  13. Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
  14. Berkaus singlet putih.

b. Khusus laki-laki

  1. Baju lengan  Panjang/pendek 
  2. Celana Panjang/Pendek 
  3. Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
  4. Tidak memakai aksesoris.

c. Khusus perempuan

  1. Baju lengan pendek/panjang 
  2. Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
  3. Rok Panjang ± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi  kanan kiri.
  4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
  5. Tidak bersolek.

2. Pakaian Olahraga

  1. Untuk pelajaran olahraga Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
  2. Kaos dimasukan kedalam celana/training
  3. Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar

C. RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

a. Umum

Peserta didik dilarang :

  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut dan kuku
  3. Bertato

b. Khusus Peserta didik laki-laki

  1. Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan:

a. Belakang tidak menyentuh kerah baju.

b. Samping tidak menyentuh telinga.

c. Atas tidak bisa dijambak sendiri.

  1. Tidak bercukur gundul.
  2. Rambut  berpotongan lazim
  3. Tidak  memakai  kalung,  anting dan gelang atau aksesoris lain.

c. Khusus Peserta didik perempuan

  1. Tidak  memakai  make-up atau bersolek berlebihan.
  2. Tidak  memakai  aksesoris  yang ber- lebihan.
  3. Bagi peserta didik yang mengenakan kerudung/jilbab harus sesuai seragam harian.
  4. Bagi Peserta didik Perempuan yang tidak mengenakan kerudung/jilbab yang memiliki rambut panjang rambut tidak terurai harus diikat rapih.

D. KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH 

  1. Setiap peserta didik harus berada di sekolah dari pukul 07.15 s.d. 13.15 untuk kegiatan KBM hari Senin dan Selasa, Rabu dan Kamis dari pukul 07.15 s.d. 12.40.  Untuk hari Jum’at dan Sabtu mulai pukul 07.15 s/d 10.05 WIB.
  2. Peserta didik wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
  3. Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
  4. Peserta didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.
  5. Pada waktu istirahat Peserta didik dilarang berada di dalam kelas.
  6. Pada waktu pulang Peserta didik harus langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.

 E.  PENILAIAN/ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN 

1.  Setiap Peserta didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran masing-masing.

2. Setiap Peserta didik memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.

3. Setiap Peserta didik yang duduk di kelas I dan VI wajib mengikuti Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester dan/atau Asesmen Akhir Tahun

4. Setiap Peserta didik kelas VI wajib mengikuti Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester, Asesmen Akhir Jenjang.

Syarat Kenaikan Kelas:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada tahun bersangkutan

b. Minimal (2) dua mata pelajaran yang memiliki  nilai di bawah KKM baik untuk pengetahuannya atau keterampilannya 

c. Kehadiran minimal 80% 

d. Deskripsi sikap minimal Baik,

e. Deskripsi Ekstrakurikuler Kepramukaan minimal Baik

5. Syarat Kelulusan 

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 

b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; 

c. Mengikuti  Asesmen Akhir

F. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

  1. Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PJOK  yang dilaksanakan setiap hari Selasa minggu ganjil. Dimulai Pukul 15.00.
  2. Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler DRUMBAND  yang dilaksanakan setiap hari Rabu minggu genap. Dimulai Pukul 15.00.
  3. Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler BACA TULIS AL-QUR’AN (Muslim)  yang dilaksanakan setiap hari Kamis minggu ganjil. Dimulai Pukul 15.00.
  4. Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA  yang dilaksanakan setiap hari Jum’at minggu genap. Dimulai Pukul 15.00.
  5. Peserta didik kelas VI wajib mengikuti les tambahan pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.

 G. FASILITAS SEKOLAH

  1. Setiap Peserta didik berhak menggunakan Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta didik.
  2. Setiap Peserta didik wajib memelihara dan menjaga Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta didik.
  3. Ketentuan Khusus penggunaan Fasilitas Sekolah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai Penanggungjawab Fasilitas Sekolah

 H. LAYANAN WALI KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN

  1. Setiap Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan berhak mendapatkan Layanan konsultasi dari guru mata pelajaran dan wali kelas.
  2. Setiap Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi antara Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran dan wali kelas hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja

 I. PIKET KELAS

1. Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

2. Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :

3. Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :

4. Setiap Peserta didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.

5. Setiap Peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.

6. Setiap Peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.

7. Setiap Peserta didik menjaga suasana ketenangan  belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.

8. Setiap Peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.

9. Setiap Peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

10. Peserta didik yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas. 

J. SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta didik hendaknya :

  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
  2. Saling menghormati antar sesama Peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  4. Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
  9. Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

 K. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera setiap hari Senin untuk Peserta didik pagi. Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. Untuk Peserta didik pagi hari Senin.
  2. Peringatan hari-hari besar. Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan agamanya.

L. KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Peserta didik wajib dapat membaca kitab suci sesuai agamanya di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
  2. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.

 M. LARANGAN-LARANGAN

 Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta didik dilarang :

  1. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  2. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  3. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  4. Memarkir sepeda di luar pagar sekolah.
  5. Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  6. Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  7. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  8. Berkelahi diantara sesama peserta didik, maupun peserta didik/orang lain di luar sekolah.
  9. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  10. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  11. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  12. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
  13. Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan martabat guru, karyawan maupun sesama peserta didik.
  14. Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
  15. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  16. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  17. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  18. Berambut panjang bagi yang laki-laki
  19. Bertato
  20. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
  21. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
  22. Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat  psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  23. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
  24. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  25. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
  26. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama Peserta didik atau warga sekolah  dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
  27. membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
  28. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
  29. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  30. Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
  31. Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
  32. Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
  33. Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
  34. Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
  35. Jika terpaksa harus membawa handphone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas).

N. SANKSI

Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas, maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

1. Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :

2. Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

3. Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama: Telah melalui tahapan pembinaan 

4. Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras : Telah melalui tahapan pembinaan secara berulang. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

5. Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:

6. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

Telah melalui tahapan pembinaan dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.

 
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN 4 BENGKULU SELATAN
TAHUN AJARAN 2025/2026

PENDIDIK

Kehadiran

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Pakaian dan Kerapian

Disiplin dan Norma

Sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:

 TENAGA KEPENDIDIKAN

Sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:

 

float-help-btn