TATA TERTIB SISWA, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN 4 BENGKULU SELATAN
TAHUN AJARAN 2025/2026
A. KETENTUAN UMUM
- SDN. 4 Bengkulu Selatan adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota, Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
- Peserta didik adalah pelajar yang bersekolah di SDN. 4 Bengkulu Selatan pada tahun ajaran 2025/2026.
- Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan dalam jam pelajaran
- Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
- Penilaian atau Ulangan adalah kegiatan pengukuran hasil belajar yang dilakukan guru atau sekolah sebagai bahan untuk menentukan keberhasilan Peserta didik dalam belajar
- Remedial adalah program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan.
- Pengayaan adalah kegiatan yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan belajar Minimal yang ditetapkan agar peserta didik yang bersangkutan dapat mengembangkan potensinya secara optimal dengan memanfaatkan sisa waktu yang dimilikinya
- Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SD Negeri 4 Bengkulu Selatan.
- Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
- Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
- Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas Peserta didik.
- Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
B. PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
- Bersih, sopan dan rapi
- Berpakaian putih-Merah pada hari Senin dan berdasi
- Berpakaian putih merah pada hari Selasa
- Berpakaian Batik Bengkulu Selatan pada hari Rabu
- Berpakaian muslim/muslimah pada hari Kamis bagi Peserta didik muslim.Bagi non muslim menyesuaikan.
- Berpakaian olahraga pada hari Jum’at
- Berpakaian pramuka lengkap pada hari Sabtu.
- Topi sekolah pada saat Upacara
- Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata kaki.
- Sepatu bebas ( bukan sepatu gunung) pada hari Jumat.
- Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti pada hari Sabtu.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.
- Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
- Berkaus singlet putih.
b. Khusus laki-laki
- Baju lengan Panjang/pendek
- Celana Panjang/Pendek
- Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
- Tidak memakai aksesoris.
c. Khusus perempuan
- Baju lengan pendek/panjang
- Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
- Rok Panjang ± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
- Tidak bersolek.
2. Pakaian Olahraga
- Untuk pelajaran olahraga Peserta didik wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
- Kaos dimasukan kedalam celana/training
- Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
C. RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
a. Umum
Peserta didik dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
b. Khusus Peserta didik laki-laki
- Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan:
a. Belakang tidak menyentuh kerah baju.
b. Samping tidak menyentuh telinga.
c. Atas tidak bisa dijambak sendiri.
- Tidak bercukur gundul.
- Rambut berpotongan lazim
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
c. Khusus Peserta didik perempuan
- Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
- Tidak memakai aksesoris yang ber- lebihan.
- Bagi peserta didik yang mengenakan kerudung/jilbab harus sesuai seragam harian.
- Bagi Peserta didik Perempuan yang tidak mengenakan kerudung/jilbab yang memiliki rambut panjang rambut tidak terurai harus diikat rapih.
D. KEHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
- Setiap peserta didik harus berada di sekolah dari pukul 07.15 s.d. 13.15 untuk kegiatan KBM hari Senin dan Selasa, Rabu dan Kamis dari pukul 07.15 s.d. 12.40. Untuk hari Jum’at dan Sabtu mulai pukul 07.15 s/d 10.05 WIB.
- Peserta didik wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
- Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
- Peserta didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.
- Pada waktu istirahat Peserta didik dilarang berada di dalam kelas.
- Pada waktu pulang Peserta didik harus langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
E. PENILAIAN/ULANGAN, REMEDIAL, UJIAN, KENAIKAN KELAS, DAN KELULUSAN
1. Setiap Peserta didik wajib mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran masing-masing.
2. Setiap Peserta didik memperoleh nilai di bawah KKM pada saat mengikuti Penilaian/Ulangan yang ditentukan oleh guru kelas dan guru mata pelajaran masing-masing wajib mengikuti Remedial.
3. Setiap Peserta didik yang duduk di kelas I dan VI wajib mengikuti Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester dan/atau Asesmen Akhir Tahun
4. Setiap Peserta didik kelas VI wajib mengikuti Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester, Asesmen Akhir Jenjang.
Syarat Kenaikan Kelas:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester pada tahun bersangkutan
b. Minimal (2) dua mata pelajaran yang memiliki nilai di bawah KKM baik untuk pengetahuannya atau keterampilannya
c. Kehadiran minimal 80%
d. Deskripsi sikap minimal Baik,
e. Deskripsi Ekstrakurikuler Kepramukaan minimal Baik
5. Syarat Kelulusan
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. Mengikuti Asesmen Akhir
F. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PJOK yang dilaksanakan setiap hari Selasa minggu ganjil. Dimulai Pukul 15.00.
- Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler DRUMBAND yang dilaksanakan setiap hari Rabu minggu genap. Dimulai Pukul 15.00.
- Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler BACA TULIS AL-QUR’AN (Muslim) yang dilaksanakan setiap hari Kamis minggu ganjil. Dimulai Pukul 15.00.
- Peserta didik kelas III–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA yang dilaksanakan setiap hari Jum’at minggu genap. Dimulai Pukul 15.00.
- Peserta didik kelas VI wajib mengikuti les tambahan pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.
G. FASILITAS SEKOLAH
- Setiap Peserta didik berhak menggunakan Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta didik.
- Setiap Peserta didik wajib memelihara dan menjaga Fasilitas Sekolah yang disediakan untuk Peserta didik.
- Ketentuan Khusus penggunaan Fasilitas Sekolah ditentukan lebih lanjut oleh Guru / Petugas yang ditunjuk sebagai Penanggungjawab Fasilitas Sekolah
H. LAYANAN WALI KELAS DAN GURU MATA PELAJARAN
- Setiap Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan berhak mendapatkan Layanan konsultasi dari guru mata pelajaran dan wali kelas.
- Setiap Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan wajib mengedepankan etika dan sopan santun saat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran, dan wali kelas.
- Layanan konsultasi antara Orang tua Peserta didik dan/atau Peserta didik yang bersangkutan dengan guru mata pelajaran dan wali kelas hanya boleh dilakukan pada saat Jam Kerja
I. PIKET KELAS
1. Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
- Taplak meja dan bunga.
- Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
- Merawat taman yang ada di depan dan belakang kelas.
- Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3. Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
- Menulis papan absensi kelas.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.
4. Setiap Peserta didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap Peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6. Setiap Peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap Peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap Peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap Peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10. Peserta didik yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.
J. SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta didik hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
- Saling menghormati antar sesama Peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
- Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
K. UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera setiap hari Senin untuk Peserta didik pagi. Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. Untuk Peserta didik pagi hari Senin.
- Peringatan hari-hari besar. Setiap Peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan agamanya.
L. KEGIATAN KEAGAMAAN
- Peserta didik wajib dapat membaca kitab suci sesuai agamanya di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
- Peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
M. LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap Peserta didik dilarang :
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
- Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Memarkir sepeda di luar pagar sekolah.
- Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah.
- Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Berkelahi diantara sesama peserta didik, maupun peserta didik/orang lain di luar sekolah.
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
- Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
- Melakukan pelecehan/penghinaan kehormatan martabat guru, karyawan maupun sesama peserta didik.
- Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (Narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
- Berambut panjang bagi yang laki-laki
- Bertato
- Memalsukan dokumen administrasi sekolah
- Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.
- Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama Peserta didik atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
- Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
- Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
- Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
- Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
- Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
- Jika terpaksa harus membawa handphone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas).
N. SANKSI
Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas, maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :
- Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
- Peringatan secara tertulis.
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
- Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
- Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
- Dikeluarkan tidak dengan hormat
1. Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :
- Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Peserta didik
- Melanggar Larangan–larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
- Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
- Membawa uang saku secara berlebihan
- Memarkir sepeda di luar pagar sekolah
- Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
- Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
- Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.
2. Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :
- Melanggar kewajiban secara berulang kali
- Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya
- Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
- Mengendarai sepeda pada jam pelajaran di halaman sekolah
- Bertingkah/berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
- Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
- Berambut panjang bagi yang laki-laki
- Bertato
- Memalsukan Dokumen
- Peringatan tertulis berupa :
- Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
- Surat pernyataan / janji peserta didik yang diketahui oleh orang tua / wali.
- Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.
3. Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama: Telah melalui tahapan pembinaan
- Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
- Berkelahi diantara sesama peserta didik, maupun peserta didik / orang lain di luar sekolah.
- Mengambil barang–barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
- Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
- Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
- Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
- Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.
4. Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras : Telah melalui tahapan pembinaan secara berulang. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis, Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
5. Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:
- Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
- Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
- Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.
6. Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :
Telah melalui tahapan pembinaan dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
- Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
- Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.
TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN 4 BENGKULU SELATAN
TAHUN AJARAN 2025/2026
PENDIDIK
Kehadiran
- Dari hari Senin s.d. Sabtu guru harus datang paling lambat pukul 07.15 WIB (atau 15 menit sebelum waktu masuk kelas) dan sudah siap untuk menyambut peserta didik.
- Jam 07.25 melaksanakan apel pagi
- Guru diperkenankan pulang paling cepat 15 menit setelah bel pulang berbunyi.
- Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah.
- Guru yang tidak hadir karena sakit atau keperluan penting lainnya, wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya.
- Apabila guru sakit lebih dari 3 hari, maka harus memberikan surat keterangan dari dokter.
- Apabila guru izin lebih tiga hari, maka harus sepengetahuan dinas Pendidikan Kabupaten.
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Guru dilarang meninggalkan kelas selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menerima tamu di dalam kelas, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang tidur di lingkungan sekolah selama KBM dan jam kerja, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang membawa dan mengaktifkan ponsel selama KBM berlangsung, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menggunakan komputer dan atau internet selama KBM, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru dilarang menghentikan kegiatan KBM atau memulangkan peserta didik sebelum waktu pulang yang telah ditentukan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pakaian dan Kerapian
- Semua guru wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Guru wanita tidak diperkenankan memakai riasan, perhiasan, dan aksesori yang berlebihan.
- Guru pria tidak diperkenankan memelihara rambut melebihi telinga dan harus dipotong rapi.
- Senin (PGRI), Selasa (PDH), Rabu (Putih, Hitam), Kamis (Batik Bengkulu Selatan), Jum’at (Olahraga), Sabtu (Batik Bebas)
Disiplin dan Norma
- Guru harus mematuhi norma agama, norma hukum, norma sosial, dan norma susila, baik itu di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Guru harus mematuhi dan mengamalkan kode etik profesi guru, di dalam maupun di luar sekolah.
- Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah.
- Guru harus melaksanakan tugas administrasi dengan teliti dan tepat waktu.
- Guru harus mempraktikkan 6S (Sapa, Salam, Senyum, Sopan, Santun, dan Sabar).
- Apabila guru melakukan perbuatan melawan hukum, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Skorsing
TENAGA KEPENDIDIKAN
- Datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai, pulang 15 menit setelah pelajaran dimulai
- Jam 07.25 melaksanakan apel pagi
- Setiap hari senin mengikuti upacara bendera dan upacara hari besar nasional lainnya
- Menandatangani daftar hadir terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas
- Melaksanakan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Berpakaian rapi, sopan sesuai dengan kretaria tugas yang diembannya
- Berprilaku dan bertutur sapa yang sopan dan santun berdasarkan norma keagamaan sesuai dengan sikap profesi pribadi
- Menciptakan dan memelihara Susana kerja yang kondusif
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta didik, guru, dan masyarakat
- Membuat dan mengisi administrasi sesuai dengan tugas masing-masing
- Jika berhalangan hadir atau keluar sebelum pekerjaan selesai, harap memberikan laporan kepada kepala sekolah dan menitipkan tugasnya
- Melaksanakan tugas sesuai dengan yang diberikan kepala sekolah
- Mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya sesuai dengan tugas yang diberikan
- Dapat menyimpan rahasia kedinasan
- Menjalin, memelihara hubungan sosial dengan sesama lingkungan kerja maupun masyarakat tempat kerja dengan baik
- Menciptakan inovatif, kreativitas demi kepentingan sekolah
- Tidak membawa masalah/persolan pribadi, rumah tangga sendiri kedalam lingkungan kerja
- Menjunjung tinggi profesionalisme dengan cara menjaga nama baik pribadi sendiri dan sekolah
- Melindungi, membela sesama rekan kerja dan sekolah dari ancaman atau hal-hal yang mungkin terjadi dari luar.
Sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Skorsing
- Pemecatan